Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Malino merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Malino merupakan tempat pembinaan narapidana dan tahanan baik pria maupun wanita, untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan (Juklak Juknis Bab I:1986). Rumah Tahanan Negara Berfungsi sebagai lembaga untuk memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan warga binaan pemasyarakatan sebagai individu, anggota masyarakat dan makhluk Tuhan yang Maha Esa (Membangun Manusia Mandiri) (UU N0.12:1995).

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Malino didirikan pada tahun 1936 merupakan bangunan pemerintah kolonial Belanda dengan nama ruma penjara dengan sistem kepenjaraan diatur dalam Ordonantie Opde Voorwaardelijk In Vryjheld Stelling.

Setelah Runtuhnya Belanda dan tercapainya kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1945, Rumah Penjara menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia sekaligus mewarisi saran dan sistem kepenjaraan. Dengan adanya keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.03-UM.01.06 Tahun 1983 dalam pasal 1 menjelaskan bahwa: Lapas Malino ditetapkan sebagai Cabang Rumah Tahanan Negara Sungguminasa di Malino dan baru pada tahun 2004 ditetapkan menjadi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Malino.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Malino terletak 60 Km dari ibukota Kabupaten Gowa, Sungguminasa. Rutan Kelas IIB Malino berdiri di atas tanah seluas ±1.050 m dengan sertifikat hak pakai atas nama pemerintah Republik Indonesia C.q Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: 20.22.1001.02.04.00094 dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

  • Sebelah Utara    : Berbatasa dengan Perumahan Penduduk
  • Sebelah Timur    : Berbatasa dengan Rumah Dinas Pegawai
  • Sebelah Selatan :  Berbatasan Tahan Penduduk
  • Sebelah Barat     : Berbatasan dengan Jalan Setapak

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No.03.PR.07.03 Tahun 1985 tertanggal 20 September 1985 tentang organisasi dan tata kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpangan barang sitaan negara dan berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman RI. No.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang pola pembinaan Narapidana dan Tahanan serta, petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis No. E.76-UM.01.06 Tahun 1986 tertanggal 17 Februari 1985 tentang perawatan tahanan dan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I No. M.01.PR.07-10 Tahun 2005, Rumah Tahanan Negara berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan tugas pokok Departemen Hukum dan HAM RI.


 

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB MALINO
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI SELATAN

Jalan Bakti No.156 Malino 92174
Telp. (0417) 21005-21584. Palsu (0417) 21584

Email Kehumasan
humas.rutan.malino@gmail.com

Email Pengaduan
malino_rutan@yahoo.com

Jam Pelayanan

Senin s/d Kamis : 09.00 Wita - 11.30 Wita

                                : 13.00 Wita - 14.30 Wita

Jumat & Sabtu   : 09.00 Wita - 11.30 Wita

 

Hari ini4
Kemarin131
Minggu ini419
Bulan ini1297
Total 28100

17-05-2024