Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB MALINO
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI SELATAN

TUGAS POKOK:

Tugas Pokok Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Malino adalah: 

  • Melakukan pemeliharaan Keamanan dan tata tertib Rutan.
  • Melakukan pengelolaan Rutan
  • Melakukan Pelayanan Tahanan

FUNGSI:

Fungsi Rumah Tahahan Negara Kelas IIB Malino adalah menyiapkan warga binaan pemasyarakatan untuk dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

VISI DAN MISI:

Visi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Malino adalah memulihkan dan penghidupan warga binaan pemasyarakatan sebagai individu, anggota masyarakat dan makhluk Tuhan yang Maha Esa. Misi Rutan Kelas IIB Malino adalah melaksanakan perawatan terhadap tahanan, pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan dalam kerangka hukum, pencegahan dan penanggulangan serta pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

TUJUAN:

Tujuan Rutan Kelas IIB Malino adalah memberi jaminan perlindungan Hak Asasi Tahanan dalam rangka memperlancar proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat serta berperan aktif dalam pembangunan.

STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI 
 
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Malino terdiri atas:
  1. Subseksi Pelayanan Tahanan;
    Tugas

    Subseksi Pelayanan Tahanan merupakan unit kerja Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Malino yang bertugas melakukan pelayanan, perawatan dan pembinaan tahanan dan narapidana (warga binaan pemasyarakatan) serta administrasi tahanan masuk dan keluar baik dalam rangka proses penyelidikan, penuntutan, persidangan maupun pembebasan pidana.

    Fungsi
  1. Membuat rencana kerja kesatuan pengamanan rutan;
  2. Melakukan urusan administrasi keamanan dan ketertiban rutan;
  3. Melakukan urusan teknis keamanan menyangkut keamanan Gedung, instalasi vital, dan lingkungan rutan;
  4. Melakukan urusan inventarisasi, penyimpanan dan perawatan sarana keamanan dan ketertiban;
  5. Melakukan urusan penerimaan dan pemeriksaan awal berkas-berkas tahanan;
  6. Melakukan penempatan tahanan berdasarkan umur,jenis kelamin dan tindak pidana;
  7. Melakukan urusan teknis dan administrasi pencegahan dan penindakan pelanggaran Tata Tertib Tahanan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam Register F (Buku Jenis Pelanggaran);
  8. Menyelia dan memberikan penilaian hasil kerja bawahan di lingkungan kesatuan pengamanan Rutan sesuai target indikator sasaran;
  9. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/lembaga/instansi terkait;
  10. Mengevaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkungan kesatuan pengamanan Rutan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  11. Melaksanakan Waskat di lingkungan kesatuan pengamanan Rutan; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh Pimpinan

2. Subseksi Pengelolaan;

Tugas

Subseksi Pengelolaan merupakan unit kerja Rutan Kelas IIB Malino yang bertugas melakukan pengelolaan Rutan Kelas IIB Malino secara administristratif dan operasional.

Fungsi

  1. Membuat rencana kerja Subseksi Pengelolaan Rutan;
  2. Melakukan urusan keuangan Rutan;
  3. Melakukan urusan perlengkapan Rutan;
  4. Melakukan urusan administrasi kepegawaian Rutan;
  5. Melakukan urusan perawatan gedung dan sarana kerja serta rumah dinas dan kendaraan dinas/operasional Rutan;
  6. Melakukan urusan kebersihan, telepon, air dan listrik Rutan;
  7. Melakukan urusan pencairan SPM dan pembayaran tagihan beban anggaran belanja rutin Rutan;
  8. Menyelia dan memberikan penilaian hasil kerja bawahan di lingkungan Subseksi Pengelolaan sesuai target indikator sasaran;
  9. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/lembaga/instansi terkait;
  10. Mengevaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Subseksi Pengelolaan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  11. Melaksanakan Waskat di lingkungan Subseksi Pengelolaan; dan Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh Pimpinan.

3. Kesatuan Pengamanan Rutan;

Tugas

Kesatuan pengamanan rutan merupakan unit pelaksana dalam manajemen Rutan Kelas IIB Malino yang memiliki tugas utama menjaga keseluruhan keamanan dan tata tertib Rutan Kelas IIB Malino.

Fungsi

  1. Membuat rencana kerja kesatuan pengamanan rutan;
  2. Melakukan urusan administrasi keamanan dan ketertiban rutan;
  3. Melakukan urusan teknis keamanan menyangkut keamanan Gedung, instalasi vital, dan lingkungan rutan;
  4. Melakukan urusan inventarisasi, penyimpanan dan perawatan sarana keamanan dan ketertiban;
  5. Melakukan urusan penerimaan dan pemeriksaan awal berkas-berkas tahanan;
  6. Melakukan penempatan tahanan berdasarkan umur,jenis kelamin dan tindak pidana;
  7. Melakukan urusan teknis dan administrasi pencegahan dan penindakan pelanggaran Tata Tertib Tahanan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam Register F (Buku Jenis Pelanggaran);
  8. Menyelia dan memberikan penilaian hasil kerja bawahan di lingkungan kesatuan pengamanan Rutan sesuai target indikator sasaran;
  9. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/lembaga/instansi terkait;
  10. Mengevaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkungan kesatuan pengamanan Rutan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  11. Melaksanakan Waskat di lingkungan kesatuan pengamanan Rutan; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh Pimpinan.


 

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB MALINO
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI SELATAN

Jalan Bakti No.156 Malino 92174
Telp. (0417) 21005-21584. Palsu (0417) 21584

Email Kehumasan
humas.rutan.malino@gmail.com

Email Pengaduan
malino_rutan@yahoo.com

Jam Pelayanan

Senin s/d Kamis : 09.00 Wita - 11.30 Wita

                                : 13.00 Wita - 14.30 Wita

Jumat & Sabtu   : 09.00 Wita - 11.30 Wita

 

Hari ini25
Kemarin131
Minggu ini440
Bulan ini1318
Total 28121

17-05-2024